"Selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat, 25 Februari 2022, pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut. Jadi SDR ini sebenarnya adalah DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulsel," ucapnya.
Kasi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra mengatakan SDR telah diserahkan ke Lapas Kelas IIA Sungguminasa yang terletak di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
"Terpidana SD ini ditangkap saat sedang makan sing di salah satu rumah makan di sekitaran Museum Balla Lompoa, Sungguminasa di Jl Andi Mallombasang," ucapnya.
Tim Kejati kata dia, minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa. Jadi tim sudah berhasil menemukan dan menangkapnya. Sudah dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi. (wis)