FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM meminta gubernur dan Kapolda Jawa Tengah menjamin insiden kemanusiaan di Wadas tidak terulang. Rekomendasi itu diberikan seiring hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) saat pengukuran lahan di Wadas pada 8 Februari lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, ada beberapa kesimpulan dari hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut. Di antaranya, adanya pengabaian hak free and prior informed consent (FPIC) terhadap masyarakat. Padahal, masyarakat punya hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas proyek kuari batuan andesit di desanya.
Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener minim sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak proyek. Partisipasi masyarakat juga tidak dilakukan secara menyeluruh. ”Itu menjadi pemicu ketegangan antarwarga maupun warga dengan pemerintah,” kata Beka kemarin (24/2).
Kesimpulan lainnya, terjadi kerenggangan relasi sosial di tengah masyarakat. Itu seiring terbaginya masyarakat dalam dua kelompok. Yakni, kelompok pendukung rencana kuari dan yang menolak.
Beka menyebutkan, penangkapan dan kekerasan yang menimpa warga penolak kuari pada 8 Februari lalu mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman. (jpg/fajar)