FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Masih terkait Surat Edaran dari Kementerian Agama RI soal penggunaan alat pengeras suara di masjid. Pegiat media sosial, Mohamad Guntur Romli menyebut, seharusnya surat itu sebagai bahan introspeksi diri umat Islam.
Menurutnya, pemeluk agama Islam adalah mayoritas di Indonesia. Sehingga demi menjaga kenyamanan umat lain, alat pengeras itu harus diatur.
"Bagi saya surat edaran itu sebagai instrospeksi diri umat Islam sebagai umat mayoritas terkait penggunaan pengeras suara," katanya dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, Jumat (25/2/2022).
"Seperti kasus Meliana tahun 2016, yang hanya mengeluh soal volume pengeras suara tiba-tiba dibelokkan ke isu SARA dan kerusuhan," sambung kader Partai Solidaritas Indonesia ini.
Lebih jauh, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid itu sangat tepat diatur pemakaiannya.
"Mengeluh soal volume pengeras suara kok dituduh penistaan agama. Bahkan tempat tinggalnya pun diserang dan dibakar. Karena itu, tepat sekali surat edaran menteri itu memiliki tujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar masyarakat," tambahnya.
Sekadar diketahui, dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid itu,
- Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.