Sebagainlatar belakang hukum, dia menyebutkan. Ini melanggar Pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tentu dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memberikan evaluasi bahkan sanksi pemecatan terhadap pejabat Negara yang melakukan tindakan argumentasi yang dapat menimbulkan isu provokatif yang akan menganggu keberlangsungan hidup bernegara.
"Seharusnya kerukunan Ummat beragama dijaga dan juga menegakkan nilai nilai Pancasila," pungkas Muhammad Arsyi. (selfi/fajar)