Pemkab Maros Terapkan Skema Transfer Anggaran Berbasis Ekologi

  • Bagikan
FOTO: ARINI/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kebijakan pengelolaan lingkungan dengan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Jumat, 25 Februari.

Perumusan awal konsep ini diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerja sama dengan Pilar Nusantara (Pinus).

Salah satu pendamping dari Pinus Isma menjelaskan kalau tahun ini Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dia menjelaskan kalau ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa. Dimana alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.

"Nah ini yang terakhir alokasi sebesar 4 persen atau TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Yang inilah akan digagas oleh Pemkab Maros bersama Pinus agar desa bisa memperoleh alokasi kinerja atau TAKE," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, tahun ini ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE.

"Jadi 25 desa yang mendapat insentif kinerja ini berdasarkan penilaian dari Dinas PMD. Artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk empat aspek yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan," jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version