Status Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Ditinjau Kembali, Ini Penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan

  • Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.

“Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” tandasnya. (jpg/fajar)

  • Bagikan