Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.
“Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” tandasnya. (jpg/fajar)