“Setelah dibuka ada 31 bungkusan yang berisi kristal bening yang di duga sabu seberat kurang lebih 21 kg. Kemudian dimintai keterangan itu kurang lebih seharga Rp21 miliar,” jelasnya.
Usai ditangkap dan diinterogasi polisi, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang yang berasa di luar Makassar dan kini dalam pengejaran polisi.
“Kita bentuk tim kita lakukan penyelidikan, orang tersebut berinisial BR,” beberapa orang nomor satu di Polda Sulsel ini.
Rencananya, lanjut Nana, sabu-sabu seberat 21 kilogram itu akan dibawa oleh kedua pelaku atas perintah pelaku BR ke sebuah apartemen di Jalan Boulevard, Makassar. (ishak/fajar)