Sssstt! Ada Gudang Ilegal Diduga Timbun 24 Ton Minyak Goreng

  • Bagikan
IST

Tidak hanya itu. MK menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di wilayah Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus.

"Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter. MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini.

Setelah semua terungkap, lanjut mantan Kapolres Gowa ini, pihaknya akan mendalami kasus dugaan penimbunan ini dengan memeriksa pemilik gudang ini.

"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," tegasnya.

"Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 Miliar," tandas Shinto.

Ke depan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku usaha yang nakal dan nekat menimbun minyak goreng dan membuat kenaikan harga di masyarakat. (ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version