Upaya penguatan terhadap sistem demokrasi yang menghadirkan model checking and balancing benar-benar harus terus dijalankan secara simultan, agar output kepemimpinan politik tidak dibelokkan oleh “ego kekuasaan”.
“Di sinilah, teori perdamaian demokrasi (democratic peace theory) yang meyakini bahwa perdamaian kawasan akan lebih mudah dicapai ketika masing-masing negara menjalankan sistem demokrasi yang sehat dan transparan, akan kembali menemukan justifikasi dan relevansinya dalam konteks teori maupun praktik hubungan internasional,” pungkasnya. (rls)