Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, mengatakan bahwa sampai saat ini IG dari Sulsel yang sudah didaftarkan adalah Kopi Arabika Rumbia, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kopi Arabika Bawakaraeng, dan Tenun Sutera Sengkang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat IG, yakni Beras pulu mandoti Enrekang, kopi kalosi Enrekang, kopi arabika Toraja, dan lada luwu timur.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menghimbau pemda kab kota di Sulsel juga untuk mencatatkan kekayaan komunal daerahnya .menurut Harun KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
Sampai saat ini sebanyak 233 KIK asal Sulsel yang sudah ada surat pencatatan inventarisasinya, antara lain Sop Saudara yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari kabupaten pangkep, Songkok Recca ( Tutup Kepala/Songkok Khas Bugis) dari kabupaten Bone, Minas / Minuman Tradisional penambah stamina khas kabupaten Sinjai kemudian ada Mappadendang / Pesta Panen ala Bugis di kota pare pare, ada juga Massureq / Pembacaan Naskah I Lagaligo dengan Melagu dari Wajo. (*/fnn)