FAJAR.CO.ID -- Kepala Bidang Pelayanan Hukum kanwil kemenkumham sulsel Mohammad Yani,minggu (27/2) mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) , pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi pemda kabupaten /kota di Sulsel.”kami telah mendatangi Balitbangda Kab. Pangkep , Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian Kab. Pinrang, “ kata Yani.
Menurut Yani di Kabupaten Pangkep ada potensi jeruk besar merah yang biasa disebut jeruk pangkep . di Kabupaten Pinrang ada beras, kopi dan kakao .”untuk itu agar segera dibuatkan dokumen diskripsi indikasi geografis nya dan kami siap melakukan pendampingan “ kata Yani .
Indikasi Geografis, kata yani adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Ditambahkan oleh Yani, adapun pihak – pihak yang bisa mengajukan Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, yakni 1). lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa (sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau
hasil industri) dan 2). Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.