Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspos dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut berkesimpulan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin beberapa waktu lalu.
Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.
“Jadi, bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin. (jpg/fajar)