Roy Suryo Tak Gentar atas Laporan GP Ansor, Pengacara: Segala Bentuk Pembungkaman Kami Hadapi Secara Konstitusional

  • Bagikan
Roy Suryo

FAJAR.CO.ID -- Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).

"Kami hormati sebagai warga negara yang baik," kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (26/2). Roy Suryo, kata Pitra, tidak akan pernah berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat

"Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Ros Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor. Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version