FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Karir seorang oknum perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat AKBP berinisial M sedang terancam. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, membuatnya harus ditahan di Propam Polda Sulsel.
Selain ditahan, AKBP M juga terancam karirnya di Korps Bhayangkara itu akan berakhir bila terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kalau terbukti, bisa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) gitu," tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Selasa (1/3/2022).
Hal ini dilakukan pasca korban yang didampingi keluarganya melaporkan AKBP M ke Polda Sulsel. Korban merasa jadi korban persetubuhan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Korban diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah kedua milik AKBP M di sekitaran Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di rumah itu, aksi bejatnya diduga dilakukan di sana.
Selama menjadi ART, korban dijanjikan oleh AKBP M akan dibiayai sekolahnya dan akan ditopang ekonomi keluarganya. Namun di balik itu, kehormatan korban justru diduga diambil AKBP M.
Selama empat bulan menjadi korban persetubuhan, korban pun mulai tak tahan. Dia pun menyampaikan ini ke orang tuanya dan melaporkan ini ke Polda Sulsel. (Ishak/fajar)