Pangeran Khairul Saleh Kritisi Kinerja Polri soal Penetapan Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Nurhayati

  • Bagikan
Nurhayati, bendahara desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto Sreenshot

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja kepolisian yang secara tersirat menyebut penyidik Korps Bhayangkara tak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi.

"Alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," kata Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (1/3).
Legislator Fraksi PAN itu kemudian menyinggung Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

SE itu mengatur tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Selanjutnya, Pangeran turut menyinggung UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut aturan-aturan itu pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat bisa berperan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut Pangeran, peran masyarakat antara lain dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Nurhayati menjadi tersangka setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Jadi, ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, hal itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Pangeran.

Dia pun mengingatkan kepada Polri dan kejaksaan jangan main-main dalam menyidik kasus. Terlebih lagi, salah menetapkan tersangka kepada seseorang seperti dialami Nurhayati.

  • Bagikan

Exit mobile version