Polri Minta Maaf, AKBP M Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Propam Polda Sulsel meminta maaf atas ulah AKBP M yang dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Pihaknya juga berjanji kasus ini akan diungkap setuntas-tuntasnya dan menindaki oknum yang mencoreng nama baik Polri, bila terbukti bersalah.

Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi rumah korban, belum lama ini.

"Kami berikan penegasan, permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya didampingi Dir Polairud Polda Sulsel, memberikan rasa empati, sekalian pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Selasa (1/3/2022).

Karir AKBP berinisial M juga sedang terancam. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, membuatnya harus ditahan di Propam Polda Sulsel.

Selain ditahan, AKBP M juga terancam karirnya di Korps Bhayangkara itu akan berakhir bila terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kalau terbukti, bisa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) gitu," tegasnya.

Hal ini dilakukan pasca korban yang didampingi keluarganya melaporkan AKBP M ke Polda Sulsel. Korban merasa jadi korban persetubuhan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Korban diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah kedua milik AKBP M di sekitaran Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di rumah itu, aksi bejatnya diduga dilakukan di sana.

Selama menjadi ART, korban dijanjikan oleh AKBP M akan dibiayai sekolahnya dan akan ditopang ekonomi keluarganya. Namun di balik itu, kehormatan korban justru diduga diambil AKBP M.

  • Bagikan

Exit mobile version