Satu ASN Dokter di Kabupaten Pulang Pisau Mundur, BKPP Sampaikan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi, mengudurkan diri

FAJAR.CO.ID, PULANG PISAU – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau berkurang. Ini menyusul adanya 1 ASN dokter yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau mengajukan pengunduran diri sebagai ASN di Kabupaten Pulang Pisau.

“Surat permohonan pengunduran diri sudah kami terima dan kami sampaikan kepada pimpinan. Yang bersangkutan adalah ASN aktif dengan golongan 3C,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin.

Namun Saripudin tidak mau mengungkapkan apa yang menjadi alasan ASN tersebut mengundurkan diri. “Itu hak dari yang bersangkutan dan kami tidak bisa melarang,” kata Saripudin.

Kendati demikian dia mengaku, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan alasannya. “Kami juga sudah memanggil dan berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi agar yang bersangkutan tetap bertahan,” ujarnya.

Sebelumnya Saripudin juga mengungkapkan, ada dua CASN dari formasi kesehatan yang telah dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri sebagai CASN. Dia mengaku menyayangkan kemunduran 2 CASN itu.

“Karena formasi itu sangat kita butuhkan untuk pelayanan kesehatan di kecamatan. Namun itu adalah hak dan keputusan yang bersangkutan,” ujarnya. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version