2023, Penegasan Batas Desa Di Maros Ditarget Rampung

  • Bagikan
MoU terkait penetapan batas desa Se Kabupaten Maros

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penetapan batas desa Se Kabupaten Maros, Rabu, 2 Maret di Baruga A Kantor Bupati Maros.

Kegiatan ini dihadiri langsung Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus.

Kepala Dinas PMD, Idrus mengatakan kalau selama ini di Kabupaten Maros belum ada desa yang memiliki dokumen legal terkait batas-batas desanya.

Meski sebagian besar desa sudah mengetahui batas-batas desanya.

Olehnya itu dalam penegasan batas desa, pihaknya menggandeng Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).

"Jadi kita akan menyelesaikan penegasan batas untuk 80 desa yang ada di Kabupaten Maros di tahun 2023. Karena hampir semua desa sebenarnya telah mengetahui batas-batas desanya. Hanya saja selama ini belum pernah dibuat dokumennya secara legal, sehingga secara hukum batas-batas itu tidak diakui," ungkapnya.

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa menjadi target prioritas pemerintah saat ini.

Dengan langkah ini, diharap Maros akan jadi Kabupaten pertama yang menuntaskan penegasan batas-batas desanya.

"Jika batas wilayah tidak jelas, ini berpotensi menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadi konflik antar warga desa. Untuk itu, butuh penegasan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat yang ada di desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah desa," ungkapnya.

  • Bagikan