Kemenkumham Sulsel Buat Nota Kesepakatan dengan Pemda dan DPRD Wajo Terkait Produk Hukum Daerah

  • Bagikan
IST

Selain itu kata Sirajuddin, Sebanyak 21 kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) kabupaten Wajo telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual yakni 5 ekspresi budaya tradisional (Gambus ogi, Maccera Tappareng, Bette Leppang, Lipa' Sabbe, Tari Pajaga Gilireng). Juga ada 5 Pengetahuan tradisional yang telah terdaftar (Ule Kule, Salonde, Katiri Mandi, Nanre Sokkoreng, Tudang Sipulung).

Bupati Kabupaten Wajo Amran Mahmud mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terjalinnya MoU antara kanwil kemenkumham sulsel dengan Pemda Kabupaten Wajo.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini diharapkan dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan" ujar Amran Mahmud.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo A. Muh Alauddin Palaguna, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kanwil kemenkumham sulsel, dan seluruh jajaran atas terlaksananya MoU ini.

"Tentu keterlibatan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembentukan dan pengharmonisasian produk hukum daerah, khususnya di kabupaten Wajo untuk bersama - sama dengan DPRD Kabupaten Wajo, serta mensupport dan melengkapi kami dalam menyelenggarakan fungsi pembentukan peraturan daerah," ujar Alauddin Palaguna.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Amran, Wakil ketua DPRD Kabupaten Wajo, pimpinan Bapemperda Kabupaten Wajo, Ketua komisi 1 dan ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Wajo, sekretaris daerah kabupaten Wajo, Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maemuna dan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)

  • Bagikan