Komnas HAM Sebut Ada 26 Bentuk Penyiksaan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

  • Bagikan
PENJARA DI RUMAH KEPALA DAERAH: Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (DEWI/SUMUT POS)

“Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada periode awal masuk kerangkeng, yakni di bawah satu bulan pertama. Kekerasan ini merendahkan martabat penghuni kerangkeng,” kata Yasdad.

Yasdan menambahkan, setidaknya ada 18 alat yang digunakan dalam tindakan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Antara lain selang, ulat gatal, cabai, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, martil, rokok, korek, batako, tang, alat setrum, kerangkeng dan kolam. “Terdapat minimal 18 alat yang digunakan dalam tindak kekerasan ini,” ungkapnya.

Yasdad mengatakan, para korban yang mengalami kekerasan fisik tersebut meninggalkan bekas luka di bagian tubuhnya. Bahkan ada salah satu korban yang mencoba melakukan percobaan bunuh diri, akibat tidak kuat menghadapi penyiksaan.

“Selain penderitaan secara fisik juga menimbulkan traumatis akibat kekerasan salah satunya sampai menyebabkan salah satu penghuni kereng mencoba melakukan percobaan bunuh diri,” tuturnya.

Diketahui terdapat enam orang meninggal dunia di kerangkeng manusia kediaman tersangka kasus suap KPK yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Namun tiga orang yang meninggal belum diketahui penyebab kematiannya. Adapun Migran Care menemukan kerangkeng berisi manusia tersebut ditemukan di halaman belakang Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version