FAJAR.CO.ID, LANGKAT -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan fakta terkait adanya berbagai bentuk kekerasan fisik dari penghuni kerangkeng di kediaman tersangka kasus suap KPK yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan dari penyelidikan yang jajarannya lakukan terdapat 26 bentuk kekerasan fisik yang diterima oleh penghuni kerangkeng besi tersebut. “Minimal ada 26 bentuk penyiksaan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar Anam dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (2/3).
Anam menuturkan, para penghuni sengaja disiksa agar patuh untuk bekerja terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan ada korban yang disiksa di bagian organ seksualnya. “Ada yang memang nyerang organ seksual, ada yang memang merendahkan, termasuk suruh mengunyah cabai terus suruh nyembur ke temennya sendiri, tapi rata rata di soal penyiksaan kekerasan ini,” katanya.
Sementara terpisah, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan fisik yang diterima korban antara lain, dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan untuk bergelantungan seperti monyet, dicambuk menggunakan selang air, mata dilakban, kaki dipukul menggunakan martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya.