KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

  • Bagikan
Tersangka Ivana Kwelju (kanan/rompi jingga) selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022). ( ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan lembaga antirasuah resmi menahan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (PT VCK) Ivana Kwelju.

Adapun, Ivana Kwelju adalah tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Maluku Tagop Sudarsono Soulisa di proyek pekerjaan infrastruktur di daerah tersebut.

“Pada saat ini yang kita tahan adalah IK (Ivana Kwelju)” ujar Karyoto dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Karyoto menuturkan, Ivana Klwelju dijebloskan ke penjara oleh KPK selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan lembaga antirasuah untuk merampungkan berkas perkara kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” katanya.

Diketahui, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK). KPK telah lebih dulu menahan Tagop dan Johny.

Dalam perkara ini, Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp 10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee tersebut melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp 10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

  • Bagikan