Hal itu karena terdapat berbagai macam aspek yang terlibat terkait hal tersebut. “Jadi, sebagai lembaga peradilan modern berarti desain awalnya dibentuk memang para pemikir, para pembentuk UUD 1945 dan kemudian UU MK sudah mendesain dari awal dan berharap MK menjadi salah satu contoh untuk lembaga peradilan yang benar-benar modern,” ujar Guntur
Lanjut Guntur, bangsa Indonesia dapat maju apabila semua warganya mempunyai pola pikir bahwa teknologi itu penting. Jangan sampai kita tertinggal kemajuan teknologi.
“Saya ingat pesan Steve Jobs yang mengatakan bersahabatlah dengan teknologi. Barang siapa yang mencoba menantang teknologi maka akan tergerus dengan perkembangan teknologi, artinya apa? Ditinggalkan oleh kemajuan jaman,” urainya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid dalam pemaparannya mengaku telah merasakan langsung digitalisasi sangat membantu dalam berbagai sidang di MK saat menjadi Pengacara Pasangan Calon Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin saat sengketa Pilpres di MK tahun 2019 lalu.
Fahri Bachmid menyatakan MK secara kelembagaan selalu berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya dengan menerapkan sistem E-Court di MK. Sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses MK dan dengan mudah dapat mengajukan perkara ke MK serta dapat memantau perkembangan perkara mereka secara online.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan misi MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Untuk mewujudkan misi tersebut, MK melakukan berbagai inovasi melalui beberapa program dan media online dengan menggunakan ICT sebagai ikhtiar untuk mewujudkan peradilan MK yang modern dan terpercaya.