Mantan Pegawai KPK Menggugat KPK, Ini Item Gugatan yang Diajukan ke PTUN

  • Bagikan
Ilustrasi -- Mantan Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Firli Cs karena dinilai tak lolos TWK (Kuswandi/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat dikonfirmasi, eks pegawai KPK yang juga selaku penggugat, Hotman Tambunan membenarkan dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut.

“Benar kita telah menggugat,” ujar Hotman kepada JawaPos.com, Rabu (2/3).

Namun demikian, Hotman belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tuntutan dari gugatan eks pegawai KPK tersebut.

Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, para pegawai KPK tersebut meminta agar majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Adapun gugatan yang diajukan para pegawai KPK tersebut:

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

  • Bagikan