Mantan Pegawai KPK Menggugat KPK, Ini Item Gugatan yang Diajukan ke PTUN

  • Bagikan
Ilustrasi -- Mantan Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Firli Cs karena dinilai tak lolos TWK (Kuswandi/JawaPos.com)

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat yakni pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Kelima, menghukum tergugat pertama yakni pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version