Menurut Fadli Ananda, upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko.
"Hal ini tentu menjadi PR kita bersama. Bagaimana mengedukasi orang-orang di sekitar kita," imbuhnya.
Sekedar informasi, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi OJK, praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. (selfi/fajar)