FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M telah ditahan dan ditempatkan di Pamen Yanma Polda Sulsel. Dia diduga telah menyetubuhi asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.
Kendati demikian, penyidik butuh pembuktian soal dugaan itu. Bila benar demikian, pihaknya meminta kepada korban agar melakukan visum lebih dulu yang hingga kini masih ditunggu oleh penyidik.
"Visum sudah dilakukan tapi kami masih tunggu hasil. Untuk saudara M saat ini dinonaktifkan sehingga untuk mempermudah proses penyidikannya nanti," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (2/3/2022).
Selama ini, AKBP M menjadikan korban sebagai asisten rumah tangganya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.
Menurut keterangan korban, AKBP M diduga melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Akan tetapi, lanjut Komang, hal itu masih didalami.
"(Modusnya) ini masih dalam proses di Propam," tambahnya.
Propam Polda Sulsel meminta maaf atas ulah oknum pejabat Polri yang bertugas di Polairud Polda Sulsel itu yang dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Pihaknya juga berjanji kasus ini akan diungkap setuntas-tuntasnya dan menindaki oknum yang mencoreng nama baik Polri, bila terbukti bersalah.
Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi rumah korban, belum lama ini.
"Kami berikan penegasan, permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya didampingi Dir Polairud Polda Sulsel, memberikan rasa empati, sekalian pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Selasa (1/3/2022).