FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, menyebut, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKBP inisial M.
Hal itu setelah oknum perwira polri itu dilaporkan kasus dugaan asusila, dengan menyetubuhi asisten rumah tangganya yang masih berusia 13 tahun di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
"Ada indikasi pelanggaran kode etik," kata Agoeng kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Saat ini AKBP M menjalani dua rangkaian pemeriksaan. Yakni pidana dan kode etik. Keduanya sama-sama diproses secara tegas dan profesional.
"Kalau ada pidananya, ya kita sama-sama. Pidana jalan, kode etik juga jalan. Ini kan ada perkara pidana dan kode etiknya. Propam tidak masuk ke pidananya," jelasnya.
Atas nama institusi Polri, Propam Polda Sulsel meminta maaf atas ulah AKBP M yang dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pihaknya juga berjanji kasus ini akan diungkap setuntas-tuntasnya dan menindaki oknum yang mencoreng nama baik Polri, bila terbukti bersalah.
Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi rumah korban, belum lama ini.
"Kami berikan penegasan, permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya didampingi Dir Polairud Polda Sulsel, memberikan rasa empati, sekalian pendalaman," tandasnya. (ishak/fajar)