FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Jual beli Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bulukumba kini tengah menjadi isu hangat di Butta Panritalopi. Satu pokir DPRD Bulukumba dihargai hingga puluhan juta rupiah.
Pokir DPRD berupa proyek fisik dan non fisik di 2022 misalnya telah habis terbagi. Beberapa fee proyek kepada rekanan telah diterima awal oleh anggota DPRD Bulukumba.
Direktur Bulukumba Monitoring Center, Firman Gani mengaku memiliki data mengenai oknum anggota dewan yang melakukan pelanggaran yang masuk dalam rana korupsi ini.
"Ada bukti rekaman saya pegang, pengakuan kontraktor dan anggota DPRD yang menjual pokok pikirannya," kata Firman Gani.
Ini tidak boleh dibiarkan, kata Firman Gani, pasalnya ini merupakan program pokok pikiran yang dijaring dari aspirasi masyakarat.
Firman mengaku akan melaporkan secara resmi ke Kejari Bulukumba dan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dugaan gratifikasi.
"Selain anggota DPRD, ada keterlibatan ketua partai dalam gratifikasi ini," kata Firman Gani.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal yang dikonfirmasi tidak bisa berkomentar banyak mengenai permasalahan ini. Dia mengaku baru mengetahuinya.
Meski menurutnya, hal ini tidak dibenarkan dalam segi aturan mana pun. "Tidak boleh begitu, karena ini aspirasi rakyat," singkat. (Akb)