FAJAR.CO.ID – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima kabar menggemberikan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bagaimana tidak, selain menerima gaji pokok yang setara dengan IIIa PNS sebesar Rp2.966.500, para anggota PPPK pun menerima berbagai tunjangan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, mengatakan, ada hal signifikan yang dirasakannya selama menjadi ASN PPPK. Ia membandingkannya saat masih menjadi honorer.
Kata Rikrik, saat masih berstatus honorer, gaji honor yang mereka terima dari pemerintah daerah, sangat jauh di bawah jika dibandingkan dengan ASN PPPK.
“Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR),” ujarnya melansir JPNN.com, Kamis (3/3/2022).
Rikrik memerinci tiap bulannya, dia menerima tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (dua orang) sebesar Rp 118.660. Dia juga menerima tunjangan beras Rp 289.690 dan fungsional Rp 327 ribu. Para PPPK guru bak dapat durian runtuh. Mereka kebanjiran tunjangan dengan nilai hingga jutaan rupiah.
Selain itu, Rikrik mendapatkan pula tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG tersebut meningkat sekitar tiga kali lipat.
“Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per tiga bulan. Setelah diangkat PPPK, naik menjadi Rp 8,5 juta karena dihitung sesuai gaji pokok,” tuturnya.
Rikrik pun menerangkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD tersebut tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, dan Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.