Selanjutnya, upaya implementasi ETPD diantaranya berupa Rapat Koordinasi Tim P2DD menjadi salah satu poin penilaian pada Championship Tim P2DD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana, menyampaikan bahwa ETPD mengubah cara transaksi tunai menjadi non tunai baik pada sektor belanja maupun pendapatan, untuk mendukung tata kelola keuangan yang baik sesuai prinsip good governance.
Meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, sehingga mendorong kemandirian keuangan daerah yang tercermin dari Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) yang semakin besar, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan layanan publik dan tata kelola Pemerintah.
"Berdasarkan pantauan kami di akhir tahun 2021, sudah ada 15 Pemda yang masuk dalam kategori Digital yaitu: Prov Sulawesi Selatan, Makassar, Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Sidrap, Pinrang, Pare-pare, Pangkep, Jeneponto, Soppeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar. Sementara 10 Pemda yang masuk kategori Maju diharapkan dapat didorong untuk naik menjadi kategori Digital pada tahun 2022 yaitu: Luwu Utara, Luwu, Barru, Maros, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Timur, Takalar, Palopo, dan Toraja Utara. Selanjutnya, para Pemda diharapkan lebih meningkatkan kerja sama dengan Bank Sulselbar selaku bank RKUD, di samping pengembangan Rencana Bisnis Bank Sulselbar yang lebih adaptif dalam menyikap kebutuhan stakeholders dan lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan era digital,"katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam forum yang sama, menyampaikan bahwa digitalisasi sangat penting di era pandemi Covid-19 dan digital mempermudah berbagai aktivitas termasuk di pemerintahan.