Wabup Sidrap Hadiri Sosialisasi Kemendagri Soal Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  • Bagikan
IST

Selanjutnya, pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Sementara pemda yang telah memiliki Perda IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya perda pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah strategis lainnya yaitu melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala dinas PMPTSP. (*/fnn)

  • Bagikan