FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita jenis kopi saset dan jamu yang mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil.
Zat kimia Paracetamol adalah obat analgesik non-opiat yang biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan mengurangi rasa sakit atau nyeri.
Sedangkan sildenafil adalah obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
BPOM menyita produk tersebut setelah melakukan patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce).
Di antara produk jamu dan kopi yang mengandung bahan kimia itu, berfungsi untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat namun memiliki dampak bagi kesehatan yang sangat fatal.
"Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, dikutip Sabtu 5 Maret 2022.
BPOM ikut menyita berupa bahan baku Paracetamol dan Sildenafil lebih dari 30 kilogram, bahan ruahan lebih dari 5 kilogram berbentuk kapsul maupun kemasan lain.
Serta alat produksi sederhana yang belum memenuhi cara pembuatan yang baik.
Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item.
"Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen," katanya.
Ada enam merek kopi saset yang ditemukan BPOM memiliki kandungan paracetamol dan sildenafil, yakni: Kopi Jantan. Kopi Cleng. Kopi Badak. SpideR. Urat Madu, dan Jakarta Bandung.