Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Memilih di Pilkades, IMM Sinjai Dukung Langkah Pemerintah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 54 desa di Kabupaten Sinjai akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret mendatang. Salah satu syarat yang harus diperlihatkan oleh pemilih adalah bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini mendapat dukung dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sinjai. Hal ini dinilai sebagai satu langkah untuk percepatan pencapaian target vaksinasi.

"Saya kira ini aturan harus mendapat dukungan, apalagi masyarakat Sinjai sebagian besar juga sudah melakukan vaksinasi," beber Ketua PC IMM Sinjai, Abd Fajar, Minggu (6/3/2022).

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin, maka hal itu tidak menjadi kendala untuk menyalurkan hak pilihnya. Pemilih bisa mendapat surat keterangan dari dokter.

"Jadi saya pikir tidak ada yang dirugikan, kalau ada yang tidak bisa divaksin, bisa mendapat surat keterangan dari dokter," tambahnya.

Diketahui, syarat memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 pada Pilkades 17 Maret nanti dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten. (sir)

  • Bagikan

Exit mobile version