Pelaku Perjalanan Tak Lagi Tes PCR, Kemenhub Segera Umumkan kepada Masyarakat Luas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah segera menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan transportasi darat, udara dan laut, yakni pengguna tak lagi diminta surat tes antigen dan PCR negatif.

Mengenai hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Setelah terbit, baru akan diimplementasikan oleh moda transportasi tersebut.

“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (7/3).

Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” tandas dia.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa perjalanan domestik tidak lagi akan menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. Hal ini berlaku bagi perjalanan darat, udara dan laut.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang dia dalam telekonferensi pers, Senin (7/3). (jpg/fajar)

  • Bagikan