FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tetap mempertahankan tenaga kontrak untuk mengisi formasi di suatu perangkat daerah atau instansi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari mengatakan salah satu faktor pemerintah mempertahankan tenaga kontrak karena berkurangnya jumlah tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berdasarkan data eSDM BKPSDM, jumlah pegawai ASN tahun 2018 sebanyak 14.480 orang dan tahun 2022 hanya sebanyak 12.253 orang pegawai," kata Rachmad, Selasa (8/3).
Berkurangnya jumlah pegawai lantaran ada ASN yang pensiun, meninggal, dan mutasi keluar. Rata-rata PNS yang pensiun per tahun sebanyak 700-800 orang. "Kekurangan informasi pegawai dipengaruhi moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2020 sehingga dapat dipenuhi tenaga kontrak berdasarkan analisis beban kerja (ABK)," jelasnya.
Rachmad mengatakan Wali Kota Eri Cahyadi telah mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal.
"Akhirnya, Pak Eri mengambil kebijakan mempertahankan tenaga kontrak itu agar tidak banyak pengangguran di Kota Surabaya," lanjutnya.
Adanya perhitungan ABK ASN dan non-ASN pada masing-masing perangkat daerah supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya.
“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli berkompeten,” ucap dia.
Dia memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2 juta. Untuk golongan III A dengan masa kerja nol tahun sebesarRp 2,5 jut “Golongan IV C dengan masa kerja 18 tahun sebesar Rp 4,3 juta,” pungkas Rachmad. (jpnn/fajar)