Aturan Baru Perjalanan Domestik, Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Wajib Tes PCR

  • Bagikan
Diperhatikan Sebelum Suntik Vaksin Booster--Pixabay/AVAKAphoto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 terbaru. Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi darat, laut dan udara sudah bebas dari persyaratan PCR dan antigen.

SE tersebut telah berlaku efektif dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto per 8 Maret 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com, Selasa (8/3).

Dalam SE tersebut dikatakan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.

“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE.

  • Bagikan