Aturan Baru Perjalanan Domestik, Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Wajib Tes PCR

  • Bagikan
Diperhatikan Sebelum Suntik Vaksin Booster--Pixabay/AVAKAphoto

Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tulis SE tersebut.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka tidak perlu menyertakan surat negatif PCR atau antigen.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

“Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” terang aturan tersebut. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version