FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing. Hal itu disampaikan Sigit dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3).
“Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” kata Sigit dalam keterangan pernya.
Dalam kesempatan itu, Sigit mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan. Menurutnya, platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dengan adanya aplikasi e-filing ini, harapan kita di manapun berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien serta tepat waktu,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan adanya sikap taat pajak, kata Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam rangka mendukung programpemerintah, diantaranya adalah pengendalian pandemi Covid-19.
Sigit menyatakan, dengan taat pajak di tengah pandemi Covid-19, juga mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat. Seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya pandemi.