Komunikasi antara keduanya selalu dilaporkan kepada Itong. Putusan yang diinginkan agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong, dan hakim tersebut bersedia dengan imbalan Rp 140 juta.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (ant/jpnn/fajar)