FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tampaknya, AKBP Mustari tidak terima atas laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap dirinya, hingga ia harus dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
AKBP Mustari memang dilaporkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke Polda Sulsel. Mustari diduga menyetubuhi asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Mustari merasa dijebak karena saat awal anak itulah yang menawarkan diri untuk bekerja sebagai ART di rumah AKBP Mustari di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa
Mustari mengaku tak ada niatan untuk melakukan tindakan asusila itu. Justru pada akhir Februari 2022 lalu, dia dilaporkan oleh keluarga dari anak itu ke Polda Sulsel. Di situ, Mustari mulai sadar bahwa dia dijebak.
"Tanda-tanda human trafficking itu ialah adanya upaya dari pelapor yang menemui klien kami, dengan cara bujuk rayu yang bagaimana caranya supaya klien kami terjerumus. Itu kami udah bantah saat BAP di Polda Sulsel atas laporan pelapor," kata kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, Mustari hanya merasa kasihan kepada keluarga anak di bawah umur itu karena ekonominya yang lemah. Hingga akhirnya, orang tua anak itu memberi kabar dan menawarkan kepada Mustari agar anaknya itu dijadikan ART di rumahnya tersebut.
"Awalnya ini keluarga korban minta tolong sehingga dengan cara yang tak relevan, sehingga klien kami merasa diperas dengan adanya permintaan tak masuk akal," bebernya.
"Alasannya untuk biaya sekolah. Untuk biaya kontrakan, motor, dan diketahui keluarga korban yang datang melalui chat (ke AKBP Mustari). Itu tidak benar bagi klien kami. Atas penetapan tersangka, itu semua terbantahkan," sambung dia.