Sementara terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan AKBP Mustari, Erwin tak ingin membahasnya lebih jauh.
"Penilaian kami itu tak relevan (dugaan persetubuhan). Kita ini sebagai PH, tidak bisa berbicara jauh tentang itu. Kecuali ada putusan pengadilan. Kita tetap serahkan ke penyidik," jelasnya.
Selama ini, AKBP Mustari menjadikan anak itu sebagai asisten rumah tangga di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.
Sementara korban yang masih berusia 13 tahun ini rela jadi ART di rumah AKBP Mustari karena terhimpit masalah ekonomi keluarga. Awalnya ia hanya mengetahui bahwa dia hanya bekerja sebagai ART.
Berselang beberapa hari sejak mulai bekerja, AKBP Mustari pun diduga mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Korban pun pasrah karena diimingi akan dijanjikan ekonomi layak dari oknum Pamen Polri itu.
Namun korban mulai muak dan menyampaikan ini ke keluarganya lalu melaporkannya ke Polda Sulsel. Polisi sendiri masih mendalami motif dan modus terduga pelaku.
"(Modusnya) ini masih dalam proses di Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. (ishak/fajar)