– H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
– Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.
– Pada Tahun 1980 -1990, Gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.
– Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.
– Kemudian pada tahun 1992, H.Bakri (Nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil ( menantu H.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.
– Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H, yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.
– Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992.