– Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
– Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah.
- Akan tetapi, keharmonisan dan kondusifitas yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa pengrusakan pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun diatas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama: RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP, perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas.
Tim hukum PWM Jatim juga memberikan surat somasi kepada 10 orang yang melakukan tindakan pencopotan papan nama tersebut, untuk segera memasang kembali sebagaimana sebelumnya.
Serta 10 orang tersebut untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka karena sudah membuat kegaduhan, terutama di kalangan warga Muhammadiyah. Press release ini juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, dan dihadiri 100 partisipan. (bs-sam)