FAJAR.CO.ID, GOWA -- Saat masa tanam pertama di Kabupaten Gowa, ada beberapa jenis pupuk subsidi yang dikeluhkan langkah oleh beberapa kelompok petani.
Langka atau kurangnya pasokan pupuk subsidi tersebut membuat mereka pasrah dan hanya bisa menunggu.
Mengatisipasi hal tersebut kembali terjadi di masa tanam kedua, Kejaksaan negeri Gowa kembali melakukan pemantauan.
Hal ini sekaligus dilakukan penyuluhan mengenai penerangan hukum. Kejari Gowa mendatangkan beberapa petani dan beberapa perangkat desa di Gowa, di Kantor Kejari Gowa, Selasa, 8 Maret.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan dilakukan diskusi kecil perihal pupuk dalam hal memperoleh pupuk dan kualitas pupuk.
Kata Yeni, dilakukan, diskusi kecil bagaimana cara dan taktik petani agar bisa mengantisipasi adanya keberadaan oknum yang melakukan penyelewengan dalam program penyediaan pupuk.
"Masa tanam pertama, banyak petani yang mengeluh jika adanya kelangkaan pupuk subsidi. Utamanya pupuk subsidi Zulfate (ZA), gunanya untuk perbaikan akar dan batang. Kemudian juga yang stoknya tidak ada saat ini, yakni pupuk SP-36 merupakan pupuk yang bisa memperbaiki struktur tanah," ucapnya.
Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra mengatakan kelangkaan pupuk subsidi, bisa merugikan petani. Diantaranya menyulitkan petani memperoleh pupuk, adanya pupuk yang dipalsukan.
Bahkan kata Andi Faiz, pupuk subsidi kadang kala dari laporan warga, ada yang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Pupuk subsidinya dijual dengan harga di atas seharusnya," ucapnya.