Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani. HNW menegaskan ajaran Islam tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.
“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” beber HNW. (ishak/fajar)