Anies Ajukan Banding atas Putusan PUTN untuk Pengerukan Kali Mampang, PSI: Sesulit Itukan Bekerja untuk Rakyat?

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang.

Permohonan banding tersebut pada Selasa, (8/3/2022).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.

“Sigit menyayangkan langkah Anies yang justru mengambil langkah banding ketimbang melaksanakan putusan PTUN untuk melakukan pengerukan Kali Mampang guna mencegah banjir,” katanya melalui akun twitternya, Rabu, (9/3/2022).

Dia menyoroti orang nomor satu DKI Jakarta ini yang lebih memilih untuk mengajukan banding daripada melakukan normalisasi sungai untuk banjir.

“Sayang sekali, Pak @aniesbaswedan memilih mengajukan banding pada vonis PTUN yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta melakukan normalisasi sungai untuk pencegahan banjir. Sesulit itukah bekerja untuk rakyat, pak?,” pungkasnya.

Diketahui, amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (selfi/fajar)

  • Bagikan