Doni Salmanan Jadi Tersangka Dugaan Kasus TPPU, Pengacara Janji Kooperatif

  • Bagikan
Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Foto : Ricardo/jpnn.com

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Polisi menetapkan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dinaikan statusnya dari saksi setelah diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Polri pada Senin (7/3). Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya siap mengikuti semua proses hukum yang menimpanya.

“Intinya, (Doni Salmanan) menerima proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Ikbar menuturkan, pihaknya mengapresiasi penyidik dari Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap Afiliator platform Quotex tersebut. Diketahui, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan penyidik memenuhi hak-hak dari pria asal Soreang, Kabupaten Bandung tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri, karena terkait hal-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasihat hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ikrar memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut. Saat ini, Doni Salmanan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. (jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version