FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Islam sudah menjelaskan tentang aturan pernikahan. Termasuk menikahi atau dinikahi oleh orang yang memeluk agama lain selain Islam.
Dalam surah Al Baqarah ayat 221, dijelaskan tentang hal itu. Baik muslim maupun muslimah, dia dilarang menikahi atau dinikahi oleh orang yang memeluk keyakinan yang beda dengan keyakinannya.
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman," demikian bunyi ayat tersebut, yang diartikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyrik yang dimaksud adalah orang yang menyekutukan Allah, atau dengan kata lain yang memuja berhala atau Tuhan yang lain, selain Allah.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa seharusnya baik kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia.
HNW menjelaskan, dalam konteks ajaran agama Islam tidak diperbolehkan seorang perempuan muslim menikah dengan yang non muslim. Menurutnya, syariat tersebut sama baik di Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.
“Karenanya mestinya ya pernikahan ini tidak terjadi karena kan tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” tuturnya.
Ia menambahkan, seharusnya saksi ataupun konselor pernikahan bisa mengingatkan kepada kedua mempelai terkait aturan hukum dan agama.