"Keempat terancam punah jika mayoritas penuturnya berusia 20 tahun ke atas dan generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri dengan bahasa daerah," katanya.
Kelima bahasa daerah mengalami kritis jika penuturnya hanya kelompok masyarakat berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit.
Prof Endang Aminuddin mengungkapkan sejumlah regulasi pelindungan bahasa daerah.
Pertama, UUD 1945 pasal 32 (2) berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kedua, pasal 42 ayat (1) menyebut pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.
Ketiga, Perpes 11/2015 berbunyi kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negera serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1, kementerian negara.
Keempat, perpers 16/2010 berbunyi penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.
Kelima, PP 57/2014 pasal 8 terkait dengan perlindungan bahasa daerah, pasal 9 terkait tugas pemda dalam perlindungan daerah.
Keenam, permendagri 40, 2007 berbunyi permodan bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah. (ikbal/fajar)